Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan level of playing field.
"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Tak hanya itu, PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0 persen, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0 persen, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0 persen melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.
"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen," tuturnya.
Untuk mengakselerasi transformasi ekonomi guna meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB, percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023.
"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin, diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang dibayar hanya 1 persen," tuturnya.
Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama