Sri Mulyani Bicara soal THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Virus Corona
JAKARTA, iNews.id - Wabah virus corona (Covid-19) tak hanya menekan dunia usaha. Keuangan negara diperkirakan juga tertekan karena lesunya dunia usaha dan pemberian stimulus ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS di tengah penurunan pendapatan negara akibat Covid-19. Pasalnya, APBN 2020 tengah difokuskan untuk penanggulangan virus corona.
"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani saat rapat online bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).
Sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020, kata Sri Mulyani, seluruh kementerian/lembaga (K/L) diminta melakukan refocusing anggaran untuk Covid-19. Tak hanya pusat, APBD juga akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sri Mulyani memproyeksikan pendapatan negara pada akhir tahun sebesar Rp1.760,9 triliun. Angka tersebut turun 10 persen dari proyeksi APBN 2020.
Sementara belanja negara akan meningkat menjadi Rp2.613,8 triliun. Begitu juga dengan pembiayaan yang naik dengan proyeksi defisit APBN sebesar 5,07 persen terhadap PDB.
Editor: Rahmat Fiansyah