Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebiasaan Konsumen Berevolusi, Angela Tanoesoedibjo Ungkap Peluang Baru
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani ke Pelaku Industri: Tidak Boleh Eksploitasi Konsumen

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:09:00 WIB
Sri Mulyani ke Pelaku Industri: Tidak Boleh Eksploitasi Konsumen
Menkeu Sri Mulyani imbau pelaku industri agar tidak mengeksplotasi konsumen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau pelaku industri dalam menjalankan bisnisnya untuk tidak mengeksploitasi konsumen. Pasalnya, eksploitasi akan membuat industri tersebut menjadi tidak berkelanjutan.

“Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable,” kata dia dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Apalagi dengan kehadiran teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, menurutnya, pelaku industri perlu lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Dia menekankan para pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya.

Sri Mulyani juga mendorong pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Dia meyakini regulator dan pelaku industri memiliki hubungan sangat dinamis.

“Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur,” ucapnya.

Sri Mulyani lebih lanjut mengatakan, hubungan regulator dan pelaku industri perlu dijembatani oleh Undang-Undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh,” ujarnya.

UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan syarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut