Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak, Simak Jenisnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memastikan memperpanjang masa berlaku diskon atau insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2021.
Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2021.
Dia menyebutkan, jenis usaha yang mendapat perpanjangan insentif pajak hingga akhir tahun adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.
"Sekali lagi fokus kita APBN hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani covid. Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (21/6/2021).
Menkeu menjelaskan, perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan tahun ini.
"Kita hanya memberikan untuk sektor sektor yang memang masih memberikan dukungan," ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, lanjutnya, khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, tak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.
"Tiga bentuk insentif itu hanya akan diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan," tutur Menkeu.
Editor: Jeanny Aipassa