Sri Mulyani Tetapkan Standar Harga Pengadaan Mobil dan Motor Listrik Pejabat PNS, Ada yang Hampir Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menetapkan harga pengadaan mobil dan motor listrik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik kendaraan pejabat maupun operasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Dalam aturan itu, disebutkan kriteria harga mobil dan motor listrik berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
- Mobil untuk pejabat eselon I maksimal sebesar Rp 966.804.000 atau hampir Rp1 Miliar
Pengguna Mobil Listrik Makin Banyak, PLN Alami Kendala Bangun SPKLU di Indonesia
- Mobil untuk pejabat eselon II mamsimal sebesar Rp 746.110.000
- Mobil listrik operasional kantor dipatok maksimal Rp430 juta per unit.
Intip Daftar Mobil Listrik yang Digunakan Selama KTT ASEAN 2023, dari Wuling sampai BMW
- Motor listrik ditetapkan maksimal Rp 28 juta per unit
Disebutkan biaya pengadaan kendaraan listrik itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Adapun nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya.
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp14,84 juta per unit per tahun.
Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah Rp10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per unit per tahun.
"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," bunyi aturan tersebut.
Dijelaskan, satuan biaya itu sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Jeanny Aipassa