Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus Edhy Prabowo: Aturan Lobster Untungkan Semua Pihak

Jumat, 24 Juli 2020 - 11:02:00 WIB
Stafsus Edhy Prabowo: Aturan Lobster Untungkan Semua Pihak
Nelayan Aceh menunjukkan hasil panen lobster yang dibudidayakan. Pencabutan larangan ekspor benih lobster oleh Kementerian KKP dinilai menguntungkan nelayan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa aturan terbaru soal lobster akan menguntungkan semua pihak. Kebijakan itu akan menguntungkan nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, dan negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar, Jumat (24/7/2020).

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan penangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima nilai ekonomi, pengusaha yang melakukan ekspor mendapat untung, dan negara mendapat pemasukan.

Ardi menjelaskan penetapan Permen KP No.12/2020 sudah melewati proses panjang yang melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan, termasuk ekonomi. Keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Edhy Prabowo agar beleid yang ditetapkan benar-benar matang.

Dia menambahkan, aturan itu keluar setelah menangkap aspirasi keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016. Permen itu melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut