Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tol Kataraja Seksi 1 Rampung, Dibuka Gratis hingga 20 Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Status PKPU PTPP Dicabut gegara Banyak Kreditur Resah

Jumat, 06 Oktober 2023 - 11:00:00 WIB
Status PKPU PTPP Dicabut gegara Banyak Kreditur Resah
Status PKPU PTPP resmi dicabut (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar resmi mencabut status kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT PP Tbk (PTPP). Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis 5 Oktober 2023.

PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur.

"Dalam proses itu banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut  agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya," kata jar Bakhtiyar melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, dengan pencabutan PKPU sementara perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.

Adapun sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim dipimpin oleh Herianto sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena sebagai hakim anggota. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan termohon PTPP sebelumnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut