Sub Kontraktor Disebut Sebagai Penyebab Kecelakaan Kerja Proyek
JAKARTA, iNews.id – Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan proses evaluasi sekitar 38 proyek infrastruktur layang (elevated) dalam kurun waktu sembilan hari.
Ketua K3 yang juga Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, proses evaluasi yang dimulai sejak 20 Februari 2018 itu dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja konstruksi banyak disebabkan oleh sub kontraktor.
"Hasil evaluasinya, rekomendasi yang didapat oleh Komite Keselamatan Konstruksi, penyebab kecelakaan konstruksi lebih banyak karena subkon,” kata Syarif saat jumpa pers di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Kendati demikian, Syarif mengingatkan subkon dan kontraktor utama (mainkon) adalah satu kesatuan alias tidak terpisahkan.
Syarif pun telah meminta kepada seluruh direktur operasional BUMN Karya menunda subkon selanjutnya untuk melakukan komitmen K3. Subkon tersebut mencakup subkon peralatan, material, dan termasuk di dalamnya tenaga kerja.
Dalam evaluasi tersebut, kata Syarif, pihaknya juga menemukan kesalahan yang dilakukan mainkon karena tidak memantau secara cermat profil dari subkon termasuk para pekerjanya apakah telah tersertifikasi atau tidak.
"Prosedur yang bekerja di proyek tidak ada screening oleh mainkon yang menyangkut kompetisinya, termasuk CEO-nya, sertifikat perorangan ini," kata Syarif.
Syarif juga menilai, konsultan konstruksi juga perlu diverifikasi dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk apakah pernah mengikuti pelatihan K3.
“Ini dalam rangka mengetahui apa kompetensi dari tenaga kerja itu ada. Jadi dijadikan sebagai rekomendasi sehingga ke depan harus dibenahi semuanya," ucapnya.
Syarif juga menyebut K3 juga akan mengevaluasi kembali semua proses pelaksanaan konstruksi yang telah dimuat dalam dokumen kontrak. Hal ini disebutnya penting supaya mainkon maupun subkon bisa bertanggun gjawab terhadap seluruh rancangan pelaksanaan proyek.
"Semua dokumen-dokumen yang sudah tertuang dan dipaparkan, itu akan ditanyakan oleh komite dan sudah dicek ke lapangan, itu bukan hanya dari administrasinya saja. Tapi, akan dicek apakah dilaksanakan atau tidak. Nah, ini harus dijadikan komitmen," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah