Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pria Tewas Terlindas Forklift di Cilincing Jakut, Diduga gegara Blind Spot
Advertisement . Scroll to see content

Sub Kontraktor Disebut Sebagai Penyebab Kecelakaan Kerja Proyek

Rabu, 28 Februari 2018 - 21:35:00 WIB
Sub Kontraktor Disebut Sebagai Penyebab Kecelakaan Kerja Proyek
Suasana lokasi proyek tiang pancang Tol Becakayu pascaroboh di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.45 WIB ini mengakibatkan tujuh orang mengalami luka parah. Korban kritis dilarikan ke RS U
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan proses evaluasi sekitar 38 proyek infrastruktur layang (elevated) dalam kurun waktu sembilan hari.

Ketua K3 yang juga Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, proses evaluasi yang dimulai sejak 20 Februari 2018 itu dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja konstruksi banyak disebabkan oleh sub kontraktor.

"Hasil evaluasinya, rekomendasi yang didapat oleh Komite Keselamatan Konstruksi, penyebab kecelakaan konstruksi lebih banyak karena subkon,” kata Syarif saat jumpa pers di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Kendati demikian, Syarif mengingatkan subkon dan kontraktor utama (mainkon) adalah satu kesatuan alias tidak terpisahkan.

Syarif pun telah meminta kepada seluruh direktur operasional BUMN Karya menunda subkon selanjutnya untuk melakukan komitmen K3. Subkon tersebut mencakup subkon peralatan, material, dan termasuk di dalamnya tenaga kerja.

Dalam evaluasi tersebut, kata Syarif, pihaknya juga menemukan kesalahan yang dilakukan mainkon karena tidak memantau secara cermat profil dari subkon termasuk para pekerjanya apakah telah tersertifikasi atau tidak.

"Prosedur yang bekerja di proyek tidak ada screening oleh mainkon yang menyangkut kompetisinya, termasuk CEO-nya, sertifikat perorangan ini," kata Syarif.

Syarif juga menilai, konsultan konstruksi juga perlu diverifikasi dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk apakah pernah mengikuti pelatihan K3.

“Ini dalam rangka mengetahui apa kompetensi dari tenaga kerja itu ada. Jadi dijadikan sebagai rekomendasi sehingga ke depan harus dibenahi semuanya," ucapnya. 

Syarif juga menyebut K3 juga akan mengevaluasi kembali semua proses pelaksanaan konstruksi yang telah dimuat dalam dokumen kontrak. Hal ini disebutnya penting supaya mainkon maupun subkon bisa bertanggun gjawab terhadap seluruh rancangan pelaksanaan proyek. 

"Semua dokumen-dokumen yang sudah tertuang dan dipaparkan, itu akan ditanyakan oleh komite dan sudah dicek ke lapangan, itu bukan hanya dari administrasinya saja. Tapi, akan dicek apakah dilaksanakan atau tidak. Nah, ini harus dijadikan komitmen," katanya. 

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut