Subsidi Kendaraan Listrik Berapa Besar dan Kapan Diberikan? Ini Bocoran dari Moeldoko
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memberikan subsidi kepada masyarakat yang melakukan konversi kendaraan bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (EV). Soal subsidi kendaraan listrik, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan penjelasan.
Dia mengungkapkan, pemerintah saat ini masih menghitung besaran atau nilai subsidinya. Hitungan tersebut akan berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan kendaraan tersebut.
"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor (listrik) baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata dia usai konvoi motor listrik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain nilai subsidi, pemerintah juga masih membahas mekanisme pemberian subsidi. Mekanisme tersebut terkait dengan waktu pemberian subsidi kepada masyarakat.
Dia memberi contoh, mungkin saja subsidi bisa diberikan saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.
"Kedua mekanismenya seperti apa? Seperti misalnya konversi ini kan ada bengkel, ada yang punya motor, dan pemerintah berikan subsidinya gimana? Ini yang mekanisme lagi diatur. Orang beli motor juga gitu, kapan subsidi diberikan, apakah saat keluar BPKB, apakah saat transaksinya? Semua lagi diatur," tutur Moeldoko.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno sebelumnya mengatakan, pemberian subsidi atau insentif masih dalam pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Menurutnya, pemberian subsidi demi menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi.
"Insentif itukan salah satu upaya mendorong ketersedian kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dan salah satu upayanya adalah pemberian insentif bagi pembelian mobil dan listrik," ucap dia.
Dia membeberkan, kemungkinan pemberian subsidi diberikan untuk tax impor pembelian komponen kendaraan listrik. Pasalnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik masih rendah, sehingga subsidi pajak diharapkan bisa mendorong harga jual kendaraan listrik menjadi lebih murah.
Editor: Jujuk Ernawati