Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Laporkan Kompensasi dan Subsidi Listrik Capai Rp210 Triliun: Masih On the Track
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Listrik Capai Rp73,24 Triliun di 2024, Berikut Kategorinya

Jumat, 01 September 2023 - 13:43:00 WIB
Subsidi Listrik Capai Rp73,24 Triliun di 2024, Berikut Kategorinya
Subsidi listrik dalam Asumsi Makro RAPBN 2024 disepakati sebesar Rp73,24 triliun. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyepakati subsidi listrik Rp73,24 triliun untuk Asumsi Makro RAPBN 2024. Kesepakatan tersebut seperti tertulis dalam kesimpulan Rapat Kerja pada, Kamis (31/8/2023).

"Pemerintah mengusulkan besaran Subsidi Listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP 80 dolar AS per barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/dolar AS," kata Arifin.

Adapun, subsidi listrik yang diberikan negara hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja, misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.

"Kebijakan subsidi listrik tahun 2024, yaitu memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," ucapnya.

Subsidi listrik merupakan bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya. Berdasarkan laman resmi PLN, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut