Suharso Sebut Perpres Insentif untuk Investor IKN Segera Terbit
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan insentif kepada investor yang masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai insentif tersebut akan segera terbit.
“Perpresnya sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaannya berdasarkan aturan-turunan dari UU (UU IKN Nomor 3 Tahun 2022),” ujar Suharso dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).
Suharso menambahkan, insentif untuk investor dan swasta agar berpartisipasi di IKN diperlukan karena pemerintah menargetkan sebanyak 80 persen pendanaan IKN berasal dari non-APBN. Secara total, pemerintah membutuhkan Rp466 triliun untuk membangun IKN hingga 2045.
“Akan ada insentif fiskal dan non-fiskal (untuk swasta dan investor),” kata dia.
Selain Perpres terkait insentif, Suharso mengatakan, pemerintah juga sedang menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) lainnya yang akan diterbitkan setelah berkonsultasi dengan DPR.
“PP yang lain sudah keluar, tapi yang soal kewenangan harus konsultasi dengan DPR,” ucapnya.
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang membangun infrastruktur dasar di IKN, seperti sarana prasarana untuk penyediaan air, penyediaan listrik dan jalan akses.
“Sekaligus dalam pembangunan kota ini, kita juga ingin mendemonstrasikan transisi energi,” ucap Suharso.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, pada 15 Juli 2022 mendatang, pemerintah akan meneken kontrak untuk land development atau pengembangan lahan di IKN.
Dia menuturkan, proyek pembangunan yang menjadi prioritas dalam waktu dekat ini adalah Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, empat gedung kementerian koordinator, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu dalam waktu dekat, kata Basuki, pemerintah juga akan membangun hunian bagi 200.000 pekerja proyek di IKN.
“Mulai ini (pembangunan), jadi Agustus nanti makanya pertama kita bikin hunian para pekerja, mungkin sampai untuk 200 ribuan pekerja konstruksi,” ucap Basuki.
Saat ini, pendanaan di IKN untuk pekerjaan yang dilakukan Kementerian PUPR masih menggunakan sumber dari APBN karena ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Editor: Aditya Pratama