Syarat Bebas Antigen dan PCR Belum Diterapkan di KA Jarak Jauh, Warga : Pemerintah Jangan Gonta-Ganti Kebijakan Lagi
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menyatakan kebijakan bebas antigen dan PCR belum diterapkan dalam syarat perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
Hal itu, menimbulkan pertanyaan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh, yang ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022). Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali dibebaskan dari syarat wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR negatif.
Femy (25), salah satu calon penumpang KA Jarak Jauh, mengatakan sangat berharap pemerintah tegas menerapkan kebijakan baru itu dan menjamjin pengaplikasian di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Dia pun berharap, pemerintah tidak mengubah lagi kebijakan bebas antigen dan PCR yang tidak lagi diterapkan di moda transportasi untuk perjalanan domestik.
“Kalau bisa sih pemerintah lebih tegas dan lebih bijak lagi, jadi kalau udah diinformasikan akan dihapus syarat antigen atau PCR nya jangan sampai diganti atau diubah gonta-ganti lagi kebijakan,” kata Femy, Selasa (8/3/2022).
Menurut dia, pemerintah cenderung tarik ulur bahkan berubah-ubah dalam mwnerapkan kebijakan terkait penanganan Covid-19 . Meski demikian, dia sangat mendukung kebijakan pemerintah atas kebijakan baru yang membebaskan syarat wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik di seluruh moda transportasi.
“Kalau ganti ya bisa diperjelas lagi lah, ke masyarakatnya jangan berulang kali di revisi-direvisi terus,” ujar Femy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis atau lengkap, tidak perlu menunjukan hasil tes antigen dan PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut,saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut menjelaskan, kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Editor: Jeanny Aipassa