Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut 425 Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) karena tak memenuhi syarat untuk beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19.
Menurut Mentri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, seluruh perusahaan industri dan kawasan industri wajib memiliki surat IOMKI, jika ingin tetap melanjutkan kegiatan industri ditengan pandemi.
"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri khususnya di masa ppkm darurat ini, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus, pada Webinar (6/7/2021)
Dengan mengantongi surat IOMKI, lanjutnya, urusan industri serta kawasan Industri dapat terus beroperasi, namun tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.
Hal itu, juga dimaksudkan agar lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja, termasuk selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Agus menjelaskan, sejak diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu, Kemperin telah mengeluarkan sekitar 18.000 IOMKI untuk wilayah Jawa dan Bali.
"IOMKI tersebut juga memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan. "Sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Disini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tutur Agus.
Editor: Jeanny Aipassa