Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 612 Kereta Baru INKA Siap Operasi, KAI Perkuat Layanan Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Syarat Perjalanan di Masa Libur Nataru, KAI Ganti Biaya Tiket 100 Persen

Rabu, 29 Desember 2021 - 08:38:00 WIB
Tak Penuhi Syarat Perjalanan di Masa Libur Nataru, KAI Ganti Biaya Tiket 100 Persen
Petugas memeriksa kelengkapan syarat perjalanan calon penumpang kereta di masa libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 (Daop 1) menyatakan akan mengganti biaya tiket 100 persen untuk calon penumpang kereta yang tak memenuhi syarat perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang kereta juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan. 

Adapun syarat perjalanan yang harus dipenuhi terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Calon penumpang kereta wajib memiliki hasil tes antigen negatif bagi yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, atau tes PCR negatif bagi yang belum menerima dosis kedua vaksin Covid-19. 

“Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen,” Kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi, Rabu (29/12/2021) 

Adapun kriteria calon penumpang yang dapat menerima penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah sebagai berikut : 

1. Vaksin Tidak Lengkap.

2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.

3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun.

4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat.


Berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen:

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.

2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.

3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.

4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.

Dengan demikian, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. 

“Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022,” ujar Eva. 

Dia menambahkan, PT KAI memastikan sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat. 

“Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap,” tutur Eva.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut