Tancap Gas! KKP Kebut Aturan Pemanfaatan Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tancap gas menyiapkan regulasi pemanfaatan benur atau bibit lobster. Tujuannya, untuk mendorong produktivitas budi daya lobster di dalam negeri.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana mengungkapkan, regulasi yang tengah disiapkan, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Serta aturan turunnya, yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.
"Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Kepmen turunannya hari ini kita konsultasi publikkan. Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat," ujar Effin saat dikutip dari laman resmi KKP, Jumat (26/1/2024).
Effin menjelaskan, pihaknya seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja.
"Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin