Tangkal Korona, Pemerintah Berencana Bebaskan Iuran BPJamsostek
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka wacana pembebasan sementara iuran BPJamsostek. Pembebasan tersebut dinilai bisa stimulus untuk menangkal dampak virus korona terhadap ekonomi.
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, wacana tersebut datang langsung dari BPJamsostek. Pembebasan iuran bisa meringankan beban pengeluaran masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Susiwijono menyebut, belum ada kesepakatan iuran mana yang akan dibebaskan. Selama ini, BPJamsostek menerima iuran untuk tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami (akan) lihat mana yang bermanfaat dorong relaksasi," kata Susiwijono.
Mantan staf ahli menkeu itu belum tahu kapan wacana ini akan diterapkan. Yang jelas, pemerintah akan berhati-hati sebelum merilis kebijakan.
"Pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan kebijakan stimulus Jilid II karena kondisi sudah seperti ini, tadi sudah dilaporkan presiden, substansi oke, hitung angka-angka malam ini," kata Susiwijono.
Editor: Rahmat Fiansyah