Target Produksi Minyak Nasional Belum Tercapai, SKK Migas Ungkap Penyebabnya
BANDUNG, iNews.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan produksi minyak nasional hingga kuartal III tahun ini baru mencapai 613.100 barel per hari (bph). Itu sekitar 87,2 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebanyak 703.000 bph.
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan, ada tantangan dalam upaya mencapai target produksi. Tantangan itu terjadi sejak awal tahun.
"Dari awal tahun kita tahu bahwa kemampuan kita pada saat itu untuk mencapai 703.000 barel sangat susah," kata dia di Bandung, Rabu (5/10/2022).
Ngatijan menjelaskan, unplanned shutdown yang terjadi di sejumlah lapangan minyak dan gas (migas) sejak awal tahun berdampak pada capaian produksi migas tahun ini.
Lifting minyak hingga kuartal III tahun ini mencapai 610.100 bph atau 86,8 persen dari target 703.000 bph. Sedangkan salur gas mencapai 5.353 MMSCFD atau 92,3 persen dari target 5.800 MMSCFD.
"Total lifting migas mencapai 1,566 juta barel setara minyak per hari (BOEPD) atau 90,1 persen dari target APBN sebesar 1,739 juta BOEPD," ucapnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan Kementerian ESDM menarget 1 juta bph dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (Billion Standard Cubic Feet per Day/BSCFD), dengan berbagai strategi. Strategi untuk mencapai target-target tersebut, antara lain optimalisasi produksi eksisting, transformasi sumber daya untuk produksi, akselerasi Chemical Enhanced Oil Recovery (EOR) dan eksplorasi yang masif untuk penemuan besar, serta pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional.
Untuk meningkatkan produksi migas, Kementerian ESDM akan mengumumkan Lelang WK Migas Tahap 2 pada tahun ini. Lelang itu terdiri dari 5 WK untuk penawaran langsung, 1 WK penawaran langsung Blok Paus, 1 WK untuk lelang reguler, dan 1 WK penawaran langsung untuk West Kampar.
"Untuk menarik investasi hulu di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai terobosan kebijakan, melalui fleksibilitas kontrak, yaitu PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split, peningkatan syarat dan ketentuan pada tahap lelang, insentif fiskal dan nonfiskal, perizinan online, dan penyesuaian regulasi untuk nonkonvensional," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati