Tarif 53 Lintasan Penyeberangan Naik Mulai Besok, Ini Rincian Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan, penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia berlaku mulai besok, Sabtu (1/10/2022).
Kenaikan tarif penyeberangan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia. Rinciannya, lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju.
Selain itu, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,
Di samping itu Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.
Tarif penyeberangan ini naik usai kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Shelvy mengungkapkan, komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tuturnya.
Dia menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif, ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
Sementara itu, bagi seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.
Berikut ini daftar tarif terpadu (tarif sudah termasuk asuransi):
1. Merak - Bakauheni (Reguler)
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750
Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000
Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
2. Merak - Bakauheni (Eksekutif)
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000
Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000
3. Ketapang - Gilimanuk
Penumpang Dewasa Rp 9.650
Penumpang Bayi Rp 1.700
Kendaraan
Golongan I Rp 10.050
Golongan II Rp 29.050
Golongan III Rp 42.500
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 199.850
Kendaraan Barang Rp 172.150
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 392.000
Kendaraan Barang Rp 291.650
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 593.350
Kendaraan Barang Rp 484.900
Golongan VII Rp 598.500
Golongan VIII Rp 843.100
Golongan IX Rp 1.167.650
4. Padaibai - Lembar
Penumpang Dewasa Rp 62.200
Penumpang Bayi Rp 5.900
Kendaraan
Golongan I Rp 77.700
Golongan II Rp 160.600
Golongan III Rp 313.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300
Kendaraan Barang Rp 1.061.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200
Kendaraan Barang Rp 1.795.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800
Kendaraan Barang Rp 3.005.300
Golongan VII Rp 3.858.800
Golongan VIII Rp 5.417.9000
Golongan IX Rp 7.856.000
Editor: Jujuk Ernawati