Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Kebut Perbaikan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Terdampak Banjir dan Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Tarif 7 Ruas Tol Ini Akan Naik Tahun 2023, Apa Saja?

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:21:00 WIB
Tarif 7 Ruas Tol Ini Akan Naik Tahun 2023, Apa Saja?
Hutama Karya menyampaikan akan melakukan penyesuaian tarif tujuh ruas tol yang dikelola Perseroan pada tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan akan melakukan penyesuaian tarif tujuh ruas tol yang dikelola Perseroan pada tahun ini. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menjelaskan, penyesuaian tarif merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) dan menimbang tingkat inflasi.

"Di tahun 2023 rencananya akan ada tujuh ruas jalan tol kelolaan HK yang akan mengalami penyesuaian tarif," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada iNews.id, Rabu (11/1/2023).

Adapun, tujuh ruas tol yang dikelola Hutama Karya yang akan mengalami kenaikan tarif di antaranya Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), Akses Tanjung Priok (ATP), Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Bakauheni-Terbanggi Besar, Palembang-Indralaya.

"Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol normalnya dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai berdasarkan pengaruh laju inflasi," ucapnya.

Pengaturan tentang kenaikan tarif tol tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Selanjutnya, pada ayat (7) dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tol sebagaimana yang dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau untuk pemberlakuan seluruhnya adalah keputusan regulator," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut