Tarif Airport Tax Naik Tiba-tiba, di Bandara Mana?
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyoroti tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara yang naik secara tiba-tiba.
Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, menyayangkan para operator bandara yang tidak melakukan sosialisasi atau mengumumkan mengenai kenaikan tarif PJP2U secara transparan.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Alvin Liw, kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Menurut dia, di saat harga tiket pesawat mahal akibat lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau airport tax yang cukup signifikan.
"Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan secara luas sebelum diberlakukan," ujar Alvin Lie.
Apalagi, lanjutnya, tarif airport tax di beberapa bandara dinaikkan dalam jumlah yang cukup besar, yakni antara 30 persen hingga 75 persen dari tarif semula.
Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax :
- Mulai 24 Juni 2022
1. Bandara Pattimura Ambon naik 40 persen dari Rp 50.000 menjadi 70.000
2. Bandara El Tari Kupang naik 75 persen dari Rp40.000 menjadi Rp70.000
- Mulai 16 Juli 2022
1. Bandara Juanda Surabaya
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
3. Bandara Adi Soemarmo Solo
4. Bandara Adi Sucipto Yogyakarta
5. Bandara Sultan Hassanudin
6. Bandara Sepinggan Balikpapan
7. Bandara Internasional Syamsudin Noor
8. Bandar Udara Internasional Lombok
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi
10. Bandara Internasional Frans Kaisiepo
11. Bandara Sentani Jayapura.
- Mulai 1 Agustus 2022
Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720.
Editor: Jeanny Aipassa