Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral di China Aplikasi Kematian Are You Dead? Alarm Darurat bagi yang Hidup Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Baru Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini, Begini Tanggapan Asosiasi Pengemudi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 16:59:00 WIB
Tarif Baru Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini, Begini Tanggapan Asosiasi Pengemudi
Kemenhub memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online. Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyebut keputusan itu untuk memberi toleransi masa sosialisasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online. Adapun penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono menuturkan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.

Dia meyebut, pihaknya akan memonitor pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.

"Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojek online (ojol) seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya," ujar Igun saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Igun mekankan, perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya zonasi Jabodetabek yang mengalami perubahan. Menurutnya, perlu ada revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek.

"Maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus naik, karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia diluar Jabodetabek," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Dia berharap, perpanjangan waktu ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator transportasi online, juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro juga mengharapkan para aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut