Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Bus AKAP Bakal Naik Jelang Lebaran, Begini Respons Kemenhub

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:09:00 WIB
Tarif Bus AKAP Bakal Naik Jelang Lebaran, Begini Respons Kemenhub
Pengusaha bus mengusulkan kenaikan harga tiket bus menjelang mudik Lebaran 2023. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha bus mengusulkan kenaikan harga tiket bus menjelang mudik Lebaran 2023. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sempat mengusulkan kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 25-35 persen untuk kelas non-ekonomi. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirullah menuturkan, adanya kenaikan harga tiket moda transportasi umum menjelang lebaran harus sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan.

Menurutnya, tidak masalah jika operator penyedia jasa angkutan mau menaikkan tarifnya ketika permintaan tengah tinggi menjelang lebaran. 

"Jadi saya pikir tahun ini tidak ada tuslah, karna sudah dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan kami tindak," ujar Amirullah dalam media briefing di Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Meski demikian, ketentuan yang mengatur tentang tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi. Sedangkan, untuk eksekutif atau non-ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah. 

"Non-ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri," tuturnya.

Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non-ekonomi.

"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut