Tarif Ojek Online Naik, Biaya Sewa Aplikasi Turun Maksimal 15 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) mendatang. Seiring kenaikan tersebut, ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," kata dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, setelah kenaikan tarif ojek online diumumkan hari imi, aplikator memiliki waktu tiga hari untuk mengaplikasikan pada 10 September 2022.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," ujarnya.
Adapun besaran tarif baru ojol dibagi tiga zona. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per km; batas atas sebesar Rp2.500 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.800 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.750 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Editor: Jujuk Ernawati