Tarif Tol Antasari-Brigif Naik Rp500-Rp1.000 Mulai Minggu 6 Desember
JAKARTA, iNews.id - PT Citra Wasspphutowa, operator tol ruas Depok-Antasari menaikkan tarif jalan tol seksi I (Antasari-Brigif) mulai 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.000.
Tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Depok-Antasari Seksi I (Antasari-Brigif).
"Penyesuaian tarif tol dilakukan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun dua tahun terkini, yaitu dengan telah dipenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dan pengguna jalan melalui layanan Sentral Komunikasi yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya," kata Direktur Teknik dan Operasi Citra Wassphutowa, Widijanto, Sabtu (5/12/2020).
Dia mengatakan, kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi di wilayah setempat. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sosialisasi kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan mulai lewat media spanduk hingga FGD dengan unsur-unsur terkait mulai dari Kementerian PUPR, Pemkot Depok, Pemkot Jaksel, dan lainnya.
Dengan penyesuaian tarif ini, kata Widijanto, perseroan akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan serta kenyamanan perjalanan bagi pengguna jalan tol. Pelayanan tersebut meliputi unit patroli bergerak, unit ambulance, unit derek, dan unit rescue.
"Jalan Tol Desari juga memiliki layanan bantuan petugas melalui Sentral Komunikasi yang beroperasi selama 24 jam. Senkom Jalan Tol Desari didukung oleh 88 buah CCTV yang tersebar di sepanjang ruas Jalan Tol Desari," katanya.
Berikut tarif baru tol Antasari-Brigif:
Golongan I: Rp8.000 (+Rp500)
Golongan II: Rp12.000 (+Rp500)
Golongan III: Rp12.000 (+Rp500)
Golongan IV: Rp16.000 (+Rp1.000)
Golongan V: Rp16.000 (+Rp1.000)
Editor: Rahmat Fiansyah