Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya!
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Tol Semarang-Solo Naik Hari Ini! Cek Harga Terbarunya di Sini

Senin, 27 November 2023 - 11:26:00 WIB
Tarif Tol Semarang-Solo Naik Hari Ini! Cek Harga Terbarunya di Sini
tarif tol Semarang-Solo naik per hari ini. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif jalan tol Semarang-Solo resmi naik per hari ini, Senin (27/11/2023) pukul 00.00 WIB. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023.

Jika dihitung secara keseluruhan tarif tol Golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) setelah penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang - Solo mengalami kenaikan sebesar 23 persen dari tarif sebelumnya.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Prajudi mengatakan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"PT Trans Marga Jateng terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol di antaranya, yaitu pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol dan pembersihan ruang milik jalan tol," ucap Prajudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2023).

Untuk penyesuaian tarif jarak terjauh dari Semarang hingga Solo dengan sistem transaksi tertutup menjadi sebagai berikut :

  • Gol I : Rp92.000,-, sebelumnya Rp75.000,-
  • Gol II : Rp138.500,-, sebelumnya Rp112.500,-
  • Gol III: Rp138.500,-, sebelumnya Rp112.500,-
  • Gol IV: Rp184.500,- ,sebelumnya Rp150.000,-
  • Gol V : Rp184.500,- ,sebelumnya Rp150.000,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut