Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Naik, Cek Besarannya!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan kenaikan tarif pada ruas tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) untuk beberapa golongan kendaraan sejak Minggu (10/7/2022) kemarin.
Itu terutang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang - Pasir Koja. Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Kenaikan tarif tol dilakukan sebagai upaya pemenuhan SPM pada Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.
Jalan Tol ini terdiri dari 2 seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja-Margaasih (2,75 km) dan seksi 2 Segmen Margaasih-Katapang (3,3 km) dan Segmen Katapang–Soreang (2,1 km).
Dibangunnya Jalan Tol Soroja bertujuan sebagai aksesibilitas pemerataan perkembangan daerah Bandung bagian Selatan karena selama ini perkembangan daerah masih bertumpu pada kawasan Bandung Utara.
Kawasan Bandung Selatan juga memiliki potensi yang tidak kalah untuk dikembangkan. Salah satu potensi yang diharapkan dapat mendongkrak perkembangan di wilayah ini adalah kawasan pariwisata di Kabupaten Bandung.
Adapun tujuan kawasan wisata yang dapat dikunjungi dengan menggunakan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja yakni, Bumi Perkemahan Ranca Upas, Kawah Putih, Pemandian Air Panas Ciwalini, Situ Patenggang, Perkebunan Teh Malabar, Kebun Teh Rancabali, Bukit Jamur Rancabolang dan Situ Cileunca.
Berikut ini besaran penyesuaian tarif:
Golongan I: Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500
Golongan II: Rp12.000 dari sebelumnya Rp12.000
Golongan III: Rp12.000 dari sebelumnya Rp12.000
Golongan IV: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000
Golongan V: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000
Editor: Jujuk Ernawati