JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait rapid test antigen di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satunya soal tarif uji validitas rapid test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kemenkes yang dipatok sebesar Rp694.000.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat di Oktober 2025
Dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui kegiatan rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19, diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan ini untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan, yang selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.
"Layanan ini berbeda dengan test antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian test antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (15/8/2021).
Layanan Drive Thru Rapid Test Antigen di Lapangan Merdeka Akan Dibuka Kembali
Rapid test antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19, sedangkan uji validitas rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat rapid test antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam rangka melakukan layanan tersebut, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kemenkes.
Berkenaan dengan hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian. Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000 per tes.
Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku