Tekan Penyebaran PMK, Pemerintah Pastikan Hewan Ternak yang Beredar dari Zona Hijau
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan hewan ternak yang beredar hanya dari zona hijau wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ini dilakukan untuk menekan penyebaran penyakit tersebut.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menegaskan, hewan ternak yang berada di daerah zona merah PMK tidak diperbolehkan berlalu lalang dan dalam pengawasan ketat petugas Kementan serta Satgas PMK.
"Penanganan PMK oleh pemerintah sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kami atasi segera. Kami ingin sampaikan, InsyaAllah Idul Qurban tahun ini bisa kita lalui dengan baik," kata Kuntoro dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, pemerintah juga memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat. Hewan ternak yang dikirim dari daerah sentra sudah mendapat tindakan karantina untuk memastikan sapi sehat, aman, dan bebas PMK serta telah memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Badan Karantina Daerah.
Kementan mencatat kebutuhan hewan kurban Iduladha kali ini mencapai 1,8 juta ekor. Jumlah ini meningkat sekitar 11 sampai 13 persen dibanding tahun sebelumnya.