Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi
Advertisement . Scroll to see content

Telkom Bakal Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma soal Pencemaran Nama Baik

Kamis, 05 Oktober 2023 - 17:23:00 WIB
Telkom Bakal Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma soal Pencemaran Nama Baik
PT Telkom Indonesia akan menggugat balik eks Direktur Telkomsigma (Foto: iNews.id/Suparjo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Telkom Indonesia Tbk akan menggugat balik eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, anak usaha Telkom Indonesia bernama Bakhtiar Rosyidi.

Rencana tersebut karena Bakhtiar Rosyidi disebut-sebut sudah melakukan pencemaran nama baik manajemen Telkom Indonesia hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. 

Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang mengatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar dengan pembentukan opini publik, di mana manajemen Telkom Indonesia dan Erick Thohir dituding melawan hukum.

Tudingan tersebut lalu dilayangkan Bakhtiar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023 sebelumnya. 

"Tentu pembentukan opini kan awalnya dimulai dari adanya gugatan. Gugatan itu diajukan oleh mantan karyawan Telkom, yaitu namanya Bakhtiar Rosyidi yang sedang dalam proses di Kejagung dan dia tentu diminta pertanggungjawaban atas opini itu," ucap dia saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023). 

Sikap itu dipandang Juniver tidak proporsional dan mencederai nama besar Telkom Indonesia dan Menteri BUMN. 

"Ini kemudian kan kami melihat ada dari tindakan yang tidak proporsional dan tindakan ini telah mencederai Telkom maupun nama baik Menteri BUMN," tuturnya.

Saat ini Telkom Indonesia melalui kuasa hukum perusahaan tengah mempersiapkan dokumen atau bukti atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, Telkom akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kami sedang mempersiapkan data-datanya dan segera ditindaklanjuti untuk membuat laporan kepada pihak pihak tersebut," kata dia.

Adapun delik aduan terkait berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun. 

"Pencemaran nama baik, fitnah dan kemudian namanya itu dikenal dengan berita bohong. Berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun dan ini juga memberikan pembelajaran kepada setiap orang untuk tidak gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti dan data kemudian itu telah membuat seseorang tercemar," ujar Juniver.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut