Terbitkan PP Pengelolaan DHE SDA, Prabowo: Devisa Ekspor Bertambah 80 Miliar Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) hari ini, Senin (17/2/2025). Prabowo berharap, dengan adanya aturan tersebut maka hasil devisa akan bertambah hingga 80 miliar dolar AS pada tahun ini.
"Dengan langkah ini di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita di perkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," ucap Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo menambahkan, pemerintah turut memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus.
Rekening khusus itu untuk penggunaan pada penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Kemudian, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing, serta pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administrative berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ucapnya.
Prabowo juga menyebut bahwa peraturan kewajiban penetapan DHE SDA terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023 ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025.
"Dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama