Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako Ditinjau Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Ternyata, Sembako Dikenakan PPN 12 Persen Tak Tercantum di RUU KUP

Sabtu, 12 Juni 2021 - 13:41:00 WIB
 Ternyata, Sembako Dikenakan PPN 12 Persen Tak Tercantum di RUU KUP
Ilustrasi Beras. (Foto: Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diwacanakan berlaku terhadap sejumlah komoditas sembako ternyata tidak tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Menurut staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, tidak ada pasal dalam RUU KUP yang secara eksplisit menyebut tentang usulan menerapkan PPN sebesar 12 persen untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. 

"Yang terjadi, ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Karena RUU KUP bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah sembako dikenakan tarif PPN," ungkap Yustinus dalam diskusi "Publik Teriak Sembako Dipajak" yang diselenggarakan Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu(12/6/2021).

Dia mengungkapkan, akibat hanya dicantolkan atau diinterpretasikan secara sepotong, maka konsep dalam RUU KUP yang dimaksudkan untuk reformasi perpajakan yang berkeadilan jadi terlepas maknanya. 

Apalagi masalah sembako merupakan hal yang krusial bagi masyarakat, sehingga isunya berkembang menjadi liar seolah-olah pemerintah tidak memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.  

"Justru dengan RUU KUP saat ini, pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Tapi yang terekspos ke publik dan mengundang kritik justru soal PPN sembako yang sebetulnya tidak secara eksplisit dibahas dalam RUU KUP," ujar Yustinus. 

Dia menjelaskan, dalam RUU KUP, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya atau yang berpenghasilan tinggi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi. 

Mengenai persoalan PPN sembako yang menjadi polemik, Yustinus menilai, ada distorsi informasi kepada masyarakat. Dia mencontohkan, tak semua beras adalah barang murah, misalnya beras premium yang harganya bisa mencapai Rp50.000 per kilogram. 

Jelas beras dengan harga tersebut hanya mampu dibeli orang kaya, namun tidak dikenakan pajak sama seperti beras di pasar yang seharga Rp10.000 per kilogram. 

"Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat kita gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. Ini yang sebenarnya ingin kita atasi," ungkap Yustinus.

Padahal dengan diatur dalam RUU KUP, lanjutnya, barang-barang yang termasuk kategori mahal atau premium bisa masuk ke sistem perpajakan yang lebih baik, yang lebih mudah diawasi dan diadministrasikan. 

"Apa langsung dikenai pajak? Belum tentu. Jadi apa yang jadi objek PPN ini tidak serta merta dikenai pajak. Kok bisa? Bisa kalau kita ekspor, itu pajak 0 persen. Senjata yang dipakai TNI dan Polri itu kena pajak, tapi karena dianggap strategis, tidak dipungut pajaknya," jelas Yustinus. 

Contoh lain, buku pelajaran dan agama termasuk barang strategis, dimana pajaknya tidak dipungut. Begitu pula barang hasil pertanian, yang saat ini dikenakan PPN 1 persen.

"Jadi pemerintah menemukan distorsi, pemerintah ingin yang adil, maka diperbaiki. Maka disodori skema tarif, supaya tarif 10 persen yang berlaku pukul rata saat ini, tidak peduli daya beli konsumen, nantinya disediakan dalam konsep multi tarif," ungkap Yustinus.

Dia memaparkan, bagi barang yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas, disediakan ruang bisa kena pajak antara 15 persen hingga 20 persen (tarif tinggi). 

Bagi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak, yang kena 10 persen, susu formula misalnya, itu bisa diturunkan pajaknya menjadi 5 persen, begitu pula dengan barang-barang strategis lainnya yang diperlukan masyarakat luas, bisa bisa dikenakan PPN final antara 1-2 persen, atau bahkan nanti bisa dimasukkan untuk kategori PPN 0 persen alias tidak dipungut biaya.

"Kira-kira demikian konstruksinya, untuk mencapai keadilan. Karena di pajak, kalau mau sederhana, tidak adil kalau pukul rata tarifnya, tapi kalau mau adil, memang harus rumit sedikit, jadi memang harus disampaikan detail ke publik, jangan dicantolkan atau dicomot sepotong-sepotong. Yang pasti barang kebutuhan pokok tidak kena pajak," tutur Yustinus.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut