Terungkap Ada Anggaran Rp3,1 Miliar untuk Pejabat Main Golf, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, iNews.id - Di tengah kisruh dana Jaminan Hari Tua (JHT), netizen dikejutkan dengan cuitan di Twitter yang mengungkap ada anggaran main golf untuk pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar adanya anggaran bagi pejabat BPJS Ketenagakerjaan untuk main golf ini, diungkapkan akun Twitter @RakyatPekerja. Unggahan tersebut menjadi trending topic di kalangan netizen dan telah mendapat 10,3 retweet, 2.390 quote tweet, juga 28,8 ribu likes.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf. Duitnya (dana milik peserta) disimpen di PT Wijaya Karya. Wijaya Karya salah satu pemegang Proyek Strategis Nasional. Kemudian diutangi ke PT Pembangunan Perumahan, KBN dan PT Nindya Karya," tulis akun Twitter @RakyatPekerja, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Disebutkan dalam laporan keuangan konsolidasian BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, terdapat Jaminan Keanggotaan Golf dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar.
Menanggapi kabar tersebut, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menjelaskan hal itu terkait dengan peralihan aset lama dari lembaga-lembaga yang kemudian bergabung menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Dian mengungkapkan, Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS) seperti Program JKK, JK. JHT, JP, JKP.
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," kata Dian.
Adapun, nilai Rp 3,1 miliar tersebut juga bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Editor: Jeanny Aipassa