Teten Evaluasi Pejabat yang Sebut Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara terkait kabar pelarangan warung Madura yang tidak boleh buka 24 jam. Ia bahkan mengevaluasi pejabat yang mengatakan hal tersebut.
Menurutnya pejabat harus mengeluarkan statement secara bijak dan hati-hati. Ia tidak ingin kehebohan ini terulang kembali sehingga membuat gaduh masyarakat.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM yang dikutip media agar hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena Kemenkop UKM harus jelas berpihak pada UMKM," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung adanya warung Madura yang buka selama 24 jam non-stop. Bahkan, pihaknya menjamin tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Jadi saya mau luruskan, kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apa pun dari Kemenkop UKM untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," tutur dia.
Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.
Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkop UKM akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi ritel modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin