Tidak Boleh Borong, Mendag Sebut Beli Minyakita Harus Pakai KTP
DENPASAR, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Minyakita sudah mulai diterapkan. Dia menyebut, pembeli saat ini tidak boleh membeli minyak goreng tersebut dengan jumlah banyak.
"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Zulhas menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucapnya.
Harganya di Atas HET, Minyakita Langka di Pasar Kulonprogo
Dia juga mengingatkan kepada penjual minyak goreng agar tidak memainkan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau (harga Minyakita) naik kena Satgas, enggak boleh lagi jualan," tuturnya.
Polda Jabar Selidiki Dugaan Pidana Penimbunan Penyebab Minyakita Langka di Pasaran
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulhas mengatakan, pemerintah dan produsen minyak goreng telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450.000 ton per bulan, dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.
Minyakita Langka, Pedagang Pasar di Cimahi Terpaksa Naikkan Harga
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar," katanya.
Berdasarkan pantauan Mendag di Pasar Kreneng, harga Minyakita dijual Rp14.000 per liter, sedangkan minyak kemasan premium dijual bervariasi mulai dari Rp16.000 dan Rp17.000 per liter.
Bun, Mendag Bilang 2 Minggu Lagi Minyakita Bakal Banjiri Pasar
Editor: Aditya Pratama