TikTok Shop Mau Buka Lagi di RI? Ini Syaratnya Kata Menkop UKM
JAKARTA, iNews.id - Fitur TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia per Rabu (4/10/2023). Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki pun mengatakan ada beberapa syarat agar TikTok Shop bisa beroperasi lag. Apa saja?
Menurut Teten, hal pertama yang harus diikuti TikTok Shop adalah memenuhi persyaratan sebagai e-commerce. Pasalnya, penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia karena mereka selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.
"Bagus dong. kalau bikin (platform) baru, bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," ujar Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," tutur dia.
Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, melainkan ingin menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ucap Teten.
Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin. Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok Indonesia dalam laman resminya.
Editor: Puti Aini Yasmin