Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yummy! Aura Kasih Ternyata Doyan Jajan Pinggir Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Daya Saing, Teten Percepat Penerbitan Izin Usaha dan Sertifikasi Produk UMKM

Rabu, 03 November 2021 - 20:54:00 WIB
Tingkatkan Daya Saing, Teten Percepat Penerbitan Izin Usaha dan Sertifikasi Produk UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki percepat penerbitan izin usaha dan sertifikasi produk UMKM demi tingkatkan daya saing di pasar domestik dan global. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM berusaha melakukan percepatan penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Ini dilakukan agar terbentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik maupun global. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada Produk Domsetik Bruto (PDB) mencapai 61 persen, dan menyerap tenaga kerja 97 persen. 

“Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha, namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62 persen adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Karena itu, pemerintah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun implementasi aturan tersebut masih belum bisa teraplikasi dengan baik. 

Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Masalah yang dikeluhkan, di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional. 

Selain itu, isu sertifikasi produk yang sempat viral, yakni ancaman denda Rp4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki izin dari BPOM. Padahal hal tersebut telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan UMK mengedepankan pembinaan. 

“Menanggapi isu ini, mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini, mari kita lakukan langkah langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama,” ujar Teten. 

Dia berharap, kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan. 

“Mari kita bangkit memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global,” tuturnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut