Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingatkan Dukung Investasi Asing di RI: Jangan Ada yang Ganggu!
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Perlindungan Investor, OJK Awasi Ketat Pergerakan Harga Saham

Selasa, 02 Januari 2024 - 14:11:00 WIB
Tingkatkan Perlindungan Investor, OJK Awasi Ketat Pergerakan Harga Saham
OJK berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para investor. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para investor. Hal ini sejalan dengan strategi OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Menurutnya, perlindungan masyarakat kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct, di mana seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.

“Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Dia menambahkan, sejak awal, anggota Dewan Komisioner OJK periode ketiga ini ditugaskan untuk membahas dan memutuskan seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan. Hal ini dilakukan melalui proses yang terintegrasi dan solid.

“Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,” tuturnya.

Mahendra menyebut, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia akan melakukan pendalaman. Sementara, OJK juga akan langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam.

“Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan pelanggaran, jadi esensinya itu, bukan kepada naik turunnya harga itu sendiri, kalau itu memang pasar,” kata Mahendra.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut