Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Ungkap Praktik Kanibalisme di Perusahaan BUMN, Seperti Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Erick Thohir Larang Direksi dan Komisaris BUMN Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Kamis, 09 November 2023 - 12:41:00 WIB
Tok, Erick Thohir Larang Direksi dan Komisaris BUMN Terlibat Kampanye Pemilu 2024
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir secara resmi melarang Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah terlibat kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023. 

Melalui SE tersebut, Erick menegaskan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, perlu menjaga netralitas baik di induk perusahaan, anak perusahaan, hingga perusahaan terafiliasi atau terkonsolidasi dalam BUMN. 

Adapun larangan keterlibatan direksi dan komisari BUMN dalam kampanye Pemilu 2024 mencakup kampanye pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan pemilihan anggota legislatif (pileg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemilihan kepala daerah (pilkada) baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam menghadapi Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024, seluruh Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN diminta untuk memperhatikan 6 poin penting berikut ini: 

Pertama, Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Lalu, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023). 

Kedua, tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu atau pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Ketiga, tidak menggunakan sumber daya Group BUMN, termasuk di dalamnya aset, anggaran, dan sumber daya manusia yang dimiliki BUMN, untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Keempat, menghindari,menghentikan, atau mengganti kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.

Lima, melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU pemilu atau UU pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara atau pengawasan pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.

Enam, memastikan bahwa BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut