Tok! Perusahaan Sritex Bangkrut
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Niaga Kota Semarang resmi menyatakan perusahaan Sritex bangkrut. Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi pengadilan menyatakan Sritex pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur soal pembatalan perdamaiwn dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid atas permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ucap dia dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).