Tolak Kebijakan DMO CPO 30 Persen, GIMNI: Ekspor Jadi Macet
JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menolak kebijakan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil/CPO menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
"Tidak perlu DMO CPO 30 persen, cukup 20 persen, dan bahkan saya sarankan tidak perlu ada DMO, supaya ekspor lebih lancar," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan mempersulit pelaku industri minyak nabati, bahkan bisa mengakibatkan ekspor CPO jadi macet. Padahal, 64 persen market CPO Indonesia adalah di pasar ekspor.
"Apabila ekspor terhalang, maka perkebunan sawit akan rugi. Karena 64 persen market kita ada di pasar luar negeri. Jadi, jangan sampai terjadi ketidakseimbangan di pasar global juga yang menyebabkan harga suplay dan demand itu sedikit berkurang apalagi akhir-akhir ini kita mengalami kesulitan juga dalam mengekspor maka harga melonjak tinggi," tutur Sahat.
Dia menjelaskan, sejak ada persoalan minyak goreng di dalam negeri, para eksportir sudah memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat.
Sebagai contoh, pada akhir Februari 2022, Indonesia Timur mengalami kekurangan minyak goreng. Ada lima atau enam perusahaan eksportir menyewa hercules untuk membawa minyak goreng ke Indonesia bagian Timur.
"Kurang apa coba pengorbanannya? Demikianlah concern mereka terhadap kelangkaan minyak goreng ini. Kalau saya di pemerintah, saya akan langsung kasih mereka (eksportir) piagam penghargaan," ungkap Sahat.
Editor: Jeanny Aipassa