Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Advertisement . Scroll to see content

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:55:00 WIB
Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan ada 29 WP yang diblokir imbas tunggakan Rp170 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi para penunggak pajak. Tercatat, ada 29 wajib pajak (WP) yang diblokir imbas tunggakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melaporkan bahwa sejak kebijakan ini dijalankan, puluhan wajib pajak telah kehilangan akses terhadap sejumlah layanan publik strategis akibat kelalaian mereka dalam melunasi kewajiban pajak.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Tindakan pemblokiran ini terbukti cukup ampuh sebagai instrumen pendesak. Dari 29 wajib pajak tersebut, total akumulasi tunggakan mencapai Rp170 miliar. Hingga saat ini, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar setelah akses layanan publik mereka dibatasi.

Sebagai gambaran skala tunggakan secara nasional, Bimo mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta.

Berdasarkan beleid terbaru tersebut, layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir meliputi akses penting yang menunjang operasional bisnis dan mobilitas wajib pajak, antara lain Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, Akses Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Layanan Publik Lainnya yang terkait dengan perizinan dan administratif pemerintah.

Rekomendasi pemblokiran ini dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta, telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak dan batas minimal Rp100 juta tidak berlaku jika pemblokiran bertujuan mendukung penyitaan aset tanah atau bangunan.

Pemerintah juga menyediakan jalur untuk memulihkan kembali akses layanan publik tersebut. Nantinya, pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak menunjukkan itikad baik atau memenuhi syarat administratif yakni melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak tersebut, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang dianggap mencukupi untuk melunasi utang, dan mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut