Twitter Dinyatakan Bersalah karena Tak Bayar Bonus ke Karyawan
WASHINGTON, iNews.id - Hakim federal menyatakan Twitter melanggar kontrak karena tidak membayar bonus jutaan dolar yang dijanjikan perusahaan media sosial itu, yang saat ini bernama X Corp kepada karyawannya. Mantan direktur senior kompensasi Twitter Mark Schobinger menggugat perusahaan pada bulan Juni dengan tuduhan pelanggaran kontrak.
Mengutip Reuters, gugatan Schobinger menuduh bahwa sebelum dan setelah miliarder Elon Musk membeli Twitter tahun lalu, perusahaan tersebut menjanjikan karyawannya 50 persen dari target bonus mereka pada tahun 2022. Namun, perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran tersebut.
Hakim Distrik AS Vince Chhabria memutuskan bahwa Schobinger secara masuk akal menyatakan pelanggaran klaim kontrak berdasarkan hukum California dan dia dilindungi oleh rencana bonus.
"Setelah Schobinger melakukan apa yang diminta Twitter, tawaran Twitter untuk membayar bonus sebagai imbalannya menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California. Dan dengan dugaan menolak membayar bonus yang dijanjikan kepada Schobinger, Twitter melanggar kontrak itu," tulis hakim dikutip, Selasa (26/12/2023).
Menurut Courthouse News, pengacara Twitter berpendapat bahwa perusahaan tersebut hanya membuat janji lisan, bukan kontrak, dan hukum Texas harus mengurus kasus ini. Hakim memutuskan bahwa hukum California mengatur kasus ini dan bahwa argumen Twitter yang bertentangan semuanya gagal.
X telah dilanda banyak tuntutan hukum oleh mantan karyawan dan eksekutif sejak Musk membeli perusahaan tersebut dan memangkas lebih dari separuh karyawannya.
Tuntutan hukum tersebut mengajukan berbagai klaim, termasuk bahwa X melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang lebih tua, perempuan dan pekerja penyandang disabilitas, dan tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai PHK massal. Perusahaan telah membantah melakukan kesalahan tersebut.
Editor: Aditya Pratama