UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare di IKN untuk Investasi, Begini Caranya!
JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan yang mau ikut berinvestasi di atau mengembangkan usahanya ke IKN. Nantinya, UMKM bisa dapat lahan hingga 1 hektare untuk dikelola.
Menurut Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.
Basuki menjelaskan tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA. Adapun. alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.
"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ucap Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
Apa saja syarat UMKM yang mau berinvestasi di IKN? Klik halaman selanjutnya>>>