Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare di IKN untuk Investasi, Begini Caranya!

Kamis, 19 September 2024 - 21:47:00 WIB
UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare di IKN untuk Investasi, Begini Caranya!
ilustrasi IKN Nusantara (Foto: Dok. PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan yang mau ikut berinvestasi di atau mengembangkan usahanya ke IKN. Nantinya, UMKM bisa dapat lahan hingga 1 hektare untuk dikelola.

Menurut Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

Basuki menjelaskan tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA. Adapun. alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ucap Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
 
Apa saja syarat UMKM yang mau berinvestasi di IKN? Klik halaman selanjutnya>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut