UMKM Keberatan NPWP Jadi Syarat Dapat Bansos
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia mengeluhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Mereka ingin syarat tersebut dihapus.
Persyaratan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2020. Syarat tersebut dinilai sebagai jebakan bagi pelaku UMKM.
"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan betmen' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Muhammad Ikhsan Ingratubun di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ikhsan menyampaikan syarat NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah. Mereka kebanyakan tidak mengerti soal pelaporan pajak.
"Mengisi SPT saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali di China, tahun 2020, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," ujarnya.
Ikhsan berharap pemerintah melindungi UMKM lewat proteksi dari serbuan produk impor. Dia berharap dukungan tersebut diberikan secara konkret dan detail, terutama produk-produk mana saja yang diproteksi.
"Harus jelas keberpihakannya, itu yang mereka butuhkan. Kalau begini saja, saya takut hanya sekadar lipservice dari pemerintah saja," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah