Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Terdampak Covid-19, 40 Koperasi Restrukturisasi Utang

Minggu, 07 Juni 2020 - 08:19:00 WIB
UMKM Terdampak Covid-19, 40 Koperasi Restrukturisasi Utang
LPDB-KUMKM merestrukturisasi utang 40 koperasi terdampak pandemi Covid-19 dengan nilai outstanding Rp181,2 miliar. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merestrukturisasi utang 40 koperasi terdampak pandemi Covid-19 dengan nilai outstanding Rp181,2 miliar. Kebijakan ini diberikan dengan menunda angsuran pokok dan bunga paling lama 12 bulan.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020. “Di masa pandemi Covid-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman (pembiayaan) terhadap 40 koperasi yang terkena dampak langsung,” ujar Supomo, dalam keterangan persnya yang dilansir Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan pada Juni 2020 restrukturisasi pinjaman dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.

“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon dapat segera diselesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dia menjelaskan kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Di antaranya mitra LPDB-KUMKM berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, mitra masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.

“Seluruh kriteria tersebut kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan dan utamanya bekerja sesuai komitmen Menteri Koperasi dan UKM untuk membantu koperasi selama pandemi COVID-19,” kata Supomo.

Dia menegaskan kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk menyebaran Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro. Pada masa pandemi Covid-19, banyak koperasi kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya krisis karena usaha tidak berjalan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut