Urus Perizinan Ini Syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan. Tanpa kartu BPJS Kesehatan, masyarakat tidak bisa dapat izin untuk jual beli tanah hingga naik haji.
Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan teken Presiden Joko Widodo, yang berlaku sejak diterbitkan. Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
Lalu, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip.
Sementara pada poin a dijelaskan, BPJS Kesehatan juga jadi syarat bagi pelaku usaha dan pekerja dalam agen penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.
Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.
Editor: Jujuk Ernawati