Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masya Allah, Ruben Onsu Silaturahmi dengan Abuya Sayyid Ahmad Almalikiy di Tanah Suci
Advertisement . Scroll to see content

Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Maret, Dirut: Tidak Betul

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:45:00 WIB
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Maret, Dirut: Tidak Betul
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan ada salah persepsi di masyarakat tentang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Ghufron juga membantah kabar bahwa pengurusan berbagai izin, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Menurut dia, instruksi presiden yang mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan untuk syarat mengurus perizinan seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga jual beli tanah, diberlakukan secara bertahap. 

Per Maret 2022, lanjutnya, baru perizinan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Syarat itu, diberlakukan untuk proses jual beli tanah. Sedangkan perizinan lain, seperti SIM, STNK dan pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah masih harus dikaji.

“Ini banyak salah persepsi. Memang per 1 Maret itu berlaku mulai dari perizinan di Kementerian ATR atau BPN untuk jual beli (tanah). Dan itu pun umumnya pembeli dan akan terus dievaliuasi. Jadi yang lain-lain itu belum. Tapi seakan-akan untuk SIM berlaku 1 Maret, itu enggak bener, tidak betul,” kata Ghufron, di sela-sela ajang penghargaan dari ISSA, di Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan, masih ada salah persepsi di masyarakat bahwa semua perizinan yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu akan berlaku efektif per 1 Maret 2022. Padahal penerapannya membutuhkan proses yang cukup panjang.

“Masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, yang akan merencanakan action plannya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron 
Ghufron mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi. 

Dia menjelaskan, hari ini baru dibentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi. “Jadi itu belum ya. Memang Instruksinya sudah, tetapi untuk pelaksanaannya kan masih di dalam satu proses ya, ini timnya baru dibentuk tadi,” ujar Gufron.

Dia menambahkan, Inpres Nomor 1 tahun 2022 sebagai pengingat dan tindak lanjut dari Undang-Undang SJSN Nomor 40 tahun 2004. "Untuk diketahui kepesertaan gotong-royong itu wajib. Ini sudah diatur di dalam Undang-Undang SJSN Nomor 40 tahun 2004. Demikian juga PP-nya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, jadi semuanya sudah diatur. Ini karena mungkin orang salah persepsi, jadi dikira langsung dilaksanakan semua,” ungkap Ghufron. 

Sementara itu, BPJS Kesehatan meraih 18 penghargaan internasional dari asosiasi jaminan sosial internasional, International Social Security Association (ISSA) dalam ISSA Good Practice Award 2021. 

Indonesia berhasil mengalahkan negara-negara seperti Thailand, Vietnam, juga negara dari Timur Tengah, bahkan berhasil meraih penghargaan tertinggi se-Asia Pasifik.

BPJS Kesehatan memperoleh 3 penghargaan dalam kategori Certificates of Merit with Special Mention, 11 penghargaan untuk Certificates of Merit, dan 3 penghargaan kategori Attestations.

“Hasil ISSA good practice award 2021 menyatakan bahwa BPJS Kesehatan menjadi pemenang umum. Memang ada katakanlah seperti Thailand, ada lagi yang di Timur Tengah, kemudian ada Vietnam juga sedikit ada di daerah Teluk ya dan lain sebagainya,” ungkap Ghufron, setelah menerima penghargaan tersebut.

Dia mennambahkan, Indonesia menjadi juara umum di kawasan Asia Pasifik dengan tulisan Managing and governing National Health Security Programme in single payer scheme Integrated service solutions to achieve universal health coverage.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut