Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Termurah Dijual Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Utang 1,1 Ton Emas, Antam Gugat Crazy Rich Surabaya

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:47:00 WIB
Utang 1,1 Ton Emas, Antam Gugat Crazy Rich Surabaya
PT Antam gugat crazy rich Surabaya Budi Said. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melalui kuasa hukumnya resmi menggugat crazy ridh Surabaya bernama Budi Said. Tak cuma itu, ada empat terdakwa lainnya yang digugat dalam kasus jual-beli logam mulia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023. 

Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, keempat orang terdakwa yang dimaksud adalah Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang atau barang dari Eksi kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Menurut Andi, sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby. 

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said dan telah menjadi kasus tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. 

Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (“Perkara Tipikor”),” katanya di depan para wartawan, pada Selasa (17/10).

Andi menjelaskan, Antam menggugat Budi Said untuk mengembalikan semua emas yang pernah diterima dari perusahaan.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi dalam sesi konferensi pers, Rabu (18/10/2023).

Selain itu, Andi mengatakan Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said. Hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Antam. Artinya, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut