Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Utang Rp733 Miliar Lewat Jatuh Tempo, Pemerintah Kejar Lapindo

Jumat, 12 Juli 2019 - 22:02:00 WIB
Utang Rp733 Miliar Lewat Jatuh Tempo, Pemerintah Kejar Lapindo
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) belum melunasi utang senilai Rp733,8 miliar kepada pemerintah. Utang tersebut jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, LPI dan MLJ baru membayar cicilan Rp5 miliar. Kedua perusahaan itu dinilai wanprestasi karena cicilan yang seharusny dibayarkan setiap tahun tidak ditepati.

"Jatuh tempo terakhir 10 Juli. Dalam catatan kami tidak ada pembayaran lagi, jadi belum ada pembayaran baru. Kalau ditanya, yang sudah dilakukan adalah di Desember 2018, Rp5 miliar," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Isa memastikan, pemerintah akan bersikap tegas kepada LBI dan MLJ. Sejauh ini, tindakan yang sudah dilakukan Kemenkeu yaitu melayangkan surat penagihan kepada kedua perusahaan itu.

"(Surat penagihan) sudah kami layangkan," ujarnya.

Isa mengatakan, utang tersebut dijaminkan atas tanah di area terdampak Lumpur Sidoarjo seluas 46 hektare. Dia mengaku belum mengetahui apakah jaminan aset tersebut cukup untuk membayar utang plus bunga 4 persen per tahun.

"Kita belum tahu karena belum melakukan penilaian terhadap tanah yang disertifikatkan. Mereka sebut sudah penilaian sendiri, tapi itu versi mereka, belum disepakati oleh kita," ucap dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut