UU Cipta Kerja, Airlangga: Perusahaan Wajib Berikan Cuti, Waktu Istirahat, dan Ibadah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut banyak kesimpangsiuran soal UU Cipta Kerja. Di antaranya soal waktu istirahat.
Airlangga menegaskan, hak istirahat pekerja tetap mengacu pada aturan lama, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang diatur Omnibus Law hanya untuk sektor dan pekerjaan tertentu.
"Terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama. Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77," ujar Airlangga, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, kata dia, pemerintah tak mengurangi hak waktu istirahat pekerja dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan tetap wajib memberikan hak cuti, termasuk ibadah.
"Perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus," kata Airlangga.
Editor: Rahmat Fiansyah